Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya, seksi
pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
2. PAnalisis dan penyiapan
pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
3. Pengelolaan barang
bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan
pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan
pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan.
4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan
barang rampasan.
5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan.
6.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang
rampasan.
FAKHRIYANTI, S.H.
Kepala Seksi PB3RDaftar Pegawai Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
NOKIAL ADIB
PENGEMUDI PENGAWAL TAHANAN
ALYA NURAFIFA, A.MD.AK.
PETUGAS BARANG BUKTI