Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Dalam melaksanakan tugasnya, seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
2. PAnalisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
3. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan.
4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan.
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

FAKHRIYANTI, S.H.

Kepala Seksi PB3R

Daftar Pegawai Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

NOKIAL ADIB

PENGEMUDI PENGAWAL TAHANAN

ALYA NURAFIFA, A.MD.AK.

PETUGAS BARANG BUKTI

ERLIN TANSATRISNA, A.MD.

PETUGAS BARANG BUKTI